TVRINews, Manokwari
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melalui Subdit III berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 108 gram di Manokwari, Papua Barat. Seorang pria berinisial AT turut diamankan dalam operasi di kawasan Pasar Wosi, Rabu kemarin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang membawa dan menguasai narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin IPTU Zulkarnain melakukan penyelidikan dan menyusun operasi di kawasan Wosi Lembah Hijau.
Sekitar pukul 19.40 WIT, petugas melakukan penyisiran di kawasan Pasar Wosi untuk mencari target sesuai ciri-ciri yang telah diperoleh. Sekitar 30 menit kemudian, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan identifikasi dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos terduga pelaku, petugas menemukan 17 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu yang disembunyikan di dalam mainan motor roda tiga. Satu bungkus lainnya ditemukan dalam kemasan biskuit.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 18 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 108 gram.
Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan dengan disaksikan dua orang saksi. Setelah itu, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Papua Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 18 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 108 gram,” ujar Iptu Zulkarnain, Jumat, 12 Juni 2026.
Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Polda Papua Barat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.










