TVRINews, Kaimana, Papua Barat
Polres Kaimana mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kafe di kawasan Kilometer Nol, Kelurahan Krooy.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sepasang suami istri berinisial RA (48) dan BJO (23) sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani proses hukum oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kaimana.
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, dalam konferensi pers di Mapolres Kaimana pada Kamis, 21 Mei 2026, menjelaskan kasus tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi mengungkap korban dipekerjakan sebagai pramusaji di tempat hiburan malam milik tersangka.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para saksi, terungkap bahwa korban dipekerjakan sebagai pramusaji di tempat hiburan malam milik tersangka,” ujar AKBP Satria Dwi Dharma.
Meski bekerja pada malam hari, korban tetap diperbolehkan bersekolah pada pagi hari di salah satu SMP di Kota Kaimana. Sebelum dibawa ke Kaimana, korban dijanjikan memperoleh akses pendidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kaimana.
Kedua tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (2) juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan lain terkait perlindungan anak.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” kata AKBP Satria Dwi Dharma.
Korban saat ini telah dikembalikan kepada keluarganya di Kabupaten Kaimana setelah mendapatkan pendampingan dan perlindungan di rumah aman milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kaimana.
Polres Kaimana menegaskan komitmen menindak tegas segala bentuk TPPO serta mengajak masyarakat melaporkan dugaan eksploitasi terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Kaimana.










