TVRINews, Fakfak
Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan mempercepat pemenuhan persyaratan legalitas Rumah Produksi Minyak Kayu Putih Karya Mandiri di Distrik Bomberay.
Langkah ini dilakukan agar produk olahan kelompok usaha masyarakat asli Fakfak tersebut dapat dipasarkan secara legal dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Setelah pembangunan rumah produksi, pemerintah daerah kini memfokuskan perhatian pada pemeriksaan bangunan dan pemenuhan persyaratan produksi sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada BPOM Papua Barat untuk meminta pemeriksaan fasilitas produksi tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bangunan dan fasilitas pengolahan memenuhi standar yang berlaku, sekaligus mengidentifikasi persyaratan yang masih perlu dilengkapi.
“Kami sudah berkirim surat kepada BPOM Papua Barat untuk memohon pemeriksaan bangunan Rumah Produksi Minyak Kayu Putih Karya Mandiri. Kami ingin memastikan bahwa fasilitas produksi ini memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku, baik dari sisi bangunan maupun perizinan,” kata Widhi.
Ia berharap proses pemeriksaan dan pendampingan dari instansi berwenang dapat mempercepat pemenuhan persyaratan sehingga produk minyak kayu putih Karya Mandiri bisa dipasarkan sesuai ketentuan.
Pembangunan rumah produksi tersebut menggunakan dukungan dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam dua tahap, yakni tahun anggaran 2025 dan 2026. Fasilitas itu disiapkan untuk mendukung pengolahan daun kayu putih melalui proses penyulingan hingga menjadi produk bernilai tambah.
Menurut Widhi, pengembangan usaha minyak kayu putih tidak berhenti pada penyediaan bangunan pengolahan. Pemerintah juga mendorong terbentuknya rantai usaha yang berkelanjutan, mulai dari budi daya tanaman, panen bahan baku, penyulingan, pengemasan, pemenuhan legalitas, hingga pemasaran.
“Kami berharap minyak kayu putih yang dihasilkan dari Bomberay dapat berkembang menjadi produk andalan daerah asal Fakfak, termasuk menjadi produk dari Papua Barat yang mampu menembus pasar nasional. Cita-cita kami, ke depan ada produk minyak kayu putih dari Papua Barat yang dikenal luas dan dapat dimanfaatkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, tentunya setelah memenuhi seluruh standar mutu, keamanan, dan persyaratan perizinan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Karya Mandiri sekaligus pengolah minyak kayu putih, Albayan Iha, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Fakfak, khususnya Dinas Perkebunan, atas dukungan pembangunan rumah produksi dan pendampingan yang diberikan.
Ia mengatakan keberadaan fasilitas tersebut memberikan harapan bagi kelompok untuk meningkatkan nilai tambah daun kayu putih yang dipanen di Distrik Bomberay.
“Atas nama Kelompok Karya Mandiri, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak, khususnya Dinas Perkebunan, atas perhatian dan dukungan yang telah diberikan melalui pembangunan Rumah Produksi Minyak Kayu Putih,” kata Albayan.
Ia berharap pemeriksaan bangunan dan pemenuhan persyaratan legalitas dapat berjalan lancar agar rumah produksi segera beroperasi secara optimal.
Pendampingan pemerintah dan koordinasi dengan BPOM Papua Barat juga diharapkan membantu kelompok meningkatkan kualitas pengolahan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produknya.
Pengembangan Rumah Produksi Minyak Kayu Putih Karya Mandiri menjadi salah satu upaya Pemkab Fakfak mendorong hilirisasi komoditas perkebunan berbasis potensi lokal.
Pemerintah daerah berharap fasilitas tersebut dapat membuka peluang usaha berkelanjutan sekaligus memperluas akses pasar bagi produk olahan masyarakat setempat.
Dinas Perkebunan Fakfak akan melanjutkan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pemeriksaan, pembenahan fasilitas apabila diperlukan, serta pemenuhan perizinan sesuai ketentuan.










