TVRINews, Kaimana
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kaimana menggelar sosialisasi dan pembekalan administrasi kependudukan bagi para pendeta, pastor, dan kepala distrik. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya dokumen kependudukan serta mendorong terwujudnya satu data kependudukan yang akurat.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis kemarin itu diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas pemimpin agama dan perwakilan kepala distrik. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Kaimana, Royce Elizson Kubewa.
Pembekalan tersebut menjadi salah satu upaya Disdukcapil meningkatkan pemahaman para pemimpin agama dan aparatur pemerintahan agar dapat membantu masyarakat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapat penjelasan mengenai pentingnya administrasi kependudukan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen domisili.
Kepala Disdukcapil Kaimana, Royce Elizson Kubewa, menjelaskan pembekalan tersebut dilakukan untuk mendorong administrasi kependudukan yang terintegrasi dalam satu data.
“Data kependudukan memiliki peran penting karena menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan publik, hingga penyaluran bantuan sosial kepada Masyarakat,” kata Royce, dikutip Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil masih menemukan sejumlah kendala, terutama perbedaan antara data yang disampaikan masyarakat dan data yang tercatat dalam sistem.
Kondisi tersebut membuat proses pemutakhiran data harus dilakukan secara teliti. Setiap data kependudukan akan terhubung dengan berbagai kebutuhan masyarakat sehingga keakuratan data menjadi hal yang penting.
Data kependudukan yang akurat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunan, menyusun kebijakan, serta menetapkan sasaran berbagai program pemerintah.
Karena itu, Disdukcapil Kabupaten Kaimana terus mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap perubahan data maupun mengurus dokumen kependudukan yang belum dimiliki.










