TVRINews - Manokwari, Papua Barat
Sebanyak 300 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Papua Barat, diusulkan menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut dijadwalkan diserahkan langsung oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, pada 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi akan dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Manokwari setelah upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan tersebut juga akan diikuti warga binaan dari Lapas Perempuan dan Lapas Anak di Manokwari.
Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Adhy, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Dari 300 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 295 orang diusulkan memperoleh Remisi Umum I, sementara lima warga binaan lainnya diusulkan menerima Remisi Umum II sekaligus langsung bebas.
"Hingga 13 Agustus 2026, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Manokwari tercatat sebanyak 496 orang," jelas Adhy, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya yang langsung bebas, dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Menurut Adhy, besaran remisi yang diterima warga binaan berbeda-beda, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani. Pada tahun pertama, remisi diberikan selama satu bulan, tahun kedua dua bulan, tahun ketiga tiga bulan, hingga tahun keenam mencapai enam bulan.
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana, serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Bagi warga binaan yang langsung bebas, Adhy berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan di sekitarnya.










