TVRINews, Papua Barat
Proses autopsi terhadap jenazah presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, resmi dimulai di kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 15.40 WIT. Pemeriksaan forensik tersebut diperkirakan berlangsung selama kurang lebih empat jam.
Autopsi dipimpin langsung oleh dokter spesialis forensik dari Jayapura, dr. Jimmy, didampingi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Papua Barat, Kombes Pol dr. Iskandar. Sejumlah penyidik serta perwakilan keluarga almarhum turut menyaksikan jalannya proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum autopsi dimulai, jajaran Polda Papua Barat menggelar rapat konsolidasi yang dipimpin Kabiddokkes. Rapat tersebut dihadiri Kabid Humas, penyidik, serta pihak keluarga untuk memberikan penjelasan mengenai tahapan dan prosedur autopsi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam KUHP Tahun 2023.
"Proses autopsi segera kami laksanakan agar jenazah dapat secepatnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka dan dimakamkan," kata dr. Jimmy, Kamis, 30 Juli 2026.
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Papua Barat, Kombes Pol dr. Iskandar, menjelaskan bahwa ruang autopsi merupakan area steril. Karena itu, anggota keluarga yang diizinkan menyaksikan proses autopsi secara langsung diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar medis.
Di luar kamar jenazah, ratusan keluarga, kerabat, dan rekan almarhum tampak memadati area Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat. Mereka menunggu dengan penuh harap hasil autopsi yang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian Yanto Idorway.
Sebelumnya, Yanto Idorway ditemukan meninggal dunia setelah sempat dilaporkan hilang di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak. Hasil autopsi nantinya diharapkan menjadi dasar bagi penyidik dalam mengungkap penyebab pasti kematian presenter TVRI Papua Barat tersebut.









