TVRINews, Sorong
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Sorong Kota resmi menyerahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas anggota DPRD Papua Barat Daya tahun anggaran 2024 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Senin (4/5/2026).
Enam tersangka tersebut berinisial DJ, EES, IWK, JU, JA, dan JCSN. Mereka tiba di Kantor Kejari Sorong sekitar pukul 11.30 WIT menggunakan mobil tahanan dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, seluruh tersangka resmi ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sorong untuk menjalani masa penahanan.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Aloysius Adrian Sombo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.
“Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD Papua Barat Daya tahun anggaran 2024,” ujar Aloysius.
Ia menjelaskan, negara mengalami kerugian cukup besar dalam perkara ini. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), kerugian negara ditaksir mencapai Rp715.477.273.
“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, terdapat kerugian sebesar Rp715.477.273,” jelas Aloysius.
Selama proses penahanan, jaksa penuntut umum akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari.
Kejari Sorong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










