TVRINews, Manokwari
FWY (24), tersangka kasus pembunuhan siswi SMA Negeri 1 Manokwari, Fitra Ramadhani, dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Kasus tersebut mengakibatkan korban ditemukan tewas di kawasan Pantai Petrus Kafiar, Amban, Manokwari, Papua Barat, pada Maret lalu.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongki Isgunawan, dalam konferensi pers pada Jumat pekan lalu, mengatakan tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan, kekerasan terhadap anak di bawah umur, serta dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekonstruki perkara terhadap tersangka FYW, tersangka dipersangkakan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam materi perkara, yaitu yang pertama pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutur Kombes Pol. Ongki Isgunawan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Selain itu, FWY juga dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan pasal berlapis.
”Terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” tambahnya.
Saat ini, Polresta Manokwari masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihak kepolisian terus memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










