TVRINews, Manokwari
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat memusnahkan 10 ekor ayam tanpa dokumen karantina yang diamankan dari kapal Pelni di Manokwari. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah risiko masuk dan menyebarnya wabah penyakit hewan di wilayah Papua Barat.
Kepala Subbagian Umum BKHIT Papua Barat, Suryatmoko Rahadityo Haryo Putro, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena seluruh unggas tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan serta tidak diketahui status kesehatannya dari daerah asal.
"Tindak penahanan hingga pemusnahan ini terpaksa dan wajib dilakukan karena media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah. dari daerah asal serta tidak diketahui status kesehatan hewan tersebut," ungkap Suryatmoko dikutip pada Jumat, 6 November 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar dilakukannya tindakan karantina. Tanpa dokumen resmi dan informasi kesehatan yang jelas, keberadaan unggas berpotensi menimbulkan risiko masuknya hama dan penyakit hewan ke wilayah Papua Barat.
Pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan hewan dan mengantisipasi kemungkinan penyebaran penyakit yang dapat berdampak pada populasi unggas serta sektor peternakan masyarakat.
Sebanyak 10 ekor ayam tersebut terdiri atas sembilan ayam jantan dan satu ayam betina. Unggas yang diamankan pada 28 Oktober 2026 itu diduga akan digunakan sebagai ayam aduan yang memiliki nilai jual tinggi.
Sementara itu, Dokter Hewan Karantina BKHIT Papua Barat, drh. Bindy Pertiwi Dewiyandari, menjelaskan kronologi penemuan dan pengamanan 10 ekor ayam tersebut. Berdasarkan kronologi penanganan, petugas karantina menemukan unggas di beberapa lokasi berbeda di dalam kapal Pelni saat melakukan pengawasan pada 28 Oktober 2026.

(Foto: Dokter Hewan Karantina BKHIT Papua Barat, drh. Bindy Pertiwi Dewiyandari)
Setelah menemukan ayam-ayam tersebut, petugas karantina bersama kru kapal berupaya mencari pemiliknya. Namun, upaya pencarian tidak membuahkan hasil karena tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai pemilik unggas.
"Selama proses pemeriksaan lanjutan berlangsung petugas bersama pihak keamanan kembali menemukan tambahan enam ekor ayam lainnya yang berada di hold dek 5 dan ruang penyimpanan dek 3. Total keseluruhan ayam yang ditemukan berjumlah 10 ekor yang terdiri dari 9 ekor jantan dan satu ekor betina. Batas waktu yang ditentukan pemilik sah dari ayam-ayam tersebut tidak kunjung diketahui atau melaporkan diri," jelas Bindy.
Tidak adanya dokumen resmi, ketidakjelasan asal-usul unggas, serta belum diketahuinya status kesehatan hewan menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan tindakan pemusnahan.
Sebanyak 10 ekor ayam tersebut akhirnya dimusnahkan melalui proses pembakaran yang disaksikan oleh perwakilan sejumlah instansi terkait serta aparat kepolisian.
Tindakan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan lalu lintas hewan untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama serta penyakit hewan di wilayah Papua Barat.
Masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut yang membawa hewan antardaerah, diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi persyaratan karantina sebelum melakukan pengiriman atau pemasukan hewan.










