TVRINews, Sorong
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas fiktif pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan P. Manurung menyampaikan, kedua tersangka yang ditahan yakni mantan Plt Inspektur Daerah Nikolas Asmuruf dan Bendahara Pengeluaran Dorteus Jitmau. Keduanya dititipkan di sel tahanan Polres Sorong.
"Kedua tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi kemudian kami bawah langsung ke sel tahanan Polres Sorong," ujar Iwan Manurung di Mapolda Papua Barat Daya, Jumat 6 November 2026.
Sebelum ditahan, kedua pejabat tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit III Tipidkor di Mapolda Papua Barat Daya selama kurang lebih enam jam dengan status tersangka, hingga akhirnya keluar menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Dalam penyidikan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi. Mereka terdiri dari 47 staf atau pegawai Inspektorat, 24 tenaga honorer penerima surat tugas dan kuitansi penerimaan uang, empat pihak perbankan terkait pencairan cek di Bank Papua, serta enam pihak terkait lainnya.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 19 dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan perjalanan dinas dalam negeri Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya TA 2024, rekening koran, satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross, dua unit laptop, dua buah flashdisk, serta uang tunai senilai Rp109.461.000.
"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.638.722.327,34 atau sekitar Rp4,63 miliar,"ujarnya.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Nomor 50/SR/LHP/DJPI/PKN.01/09/2026 tertanggal 24 September 2026.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, rincian kerugian negara meliputi belanja perjalanan dinas bersumber dari UP/GUP fiktif sebesar Rp191.273.401, belanja perjalanan dinas UP/GUP melebihi ketentuan sebesar Rp25.924.900, belanja perjalanan dinas bersumber TUP fiktif sebesar Rp3.881.360.489,34, serta belanja perjalanan dinas TUP melebihi ketentuan sebesar Rp540.163.537.
Adapun dalam kronologi perkara, alokasi anggaran perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya TA 2024 tercatat sebesar Rp11.314.597.000. Dari total alokasi tersebut, dana yang telah dicairkan mencapai Rp6.281.237.821 atau sekitar 55,5 persen melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pencairan dana melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dialirkan ke rekening Bank Papua milik Inspektorat. Pengeluaran uang dilakukan menggunakan cek yang ditandatangani bersama oleh Nikolas Asmuruf dan Dortheus Darius Djitmau.
Penyidik mengungkap bahwa anggaran perjalanan dinas tersebut diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dipakai untuk kepentingan lain seperti penyelesaian temuan BPK Tahun 2023 sebesar Rp1,21 miliar, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai, hingga kepentingan pribadi seperti pelunasan pembelian mobil.










