TVRINews - Manokwari, Papua Barat
Proses autopsi terhadap jenazah presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 ditunda hingga Kamis, 30 Juli 2026. Penundaan dilakukan karena Polda Papua Barat masih menunggu kedatangan dokter forensik dari Jayapura.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Papua Barat, Kombes Pol dr. Iskandar, Sp.B., MARS., QHIA, kepada TVRI Papua Barat mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan autopsi dari penyidik. Namun, hingga kini Manokwari belum memiliki dokter forensik yang dapat melaksanakan tindakan tersebut.
Menurut Iskandar, surat permohonan kepada dokter forensik di Jayapura baru dikirim pada Selasa, 28 Juli 2026. Sementara itu, rencana autopsi yang semula dijadwalkan pada Rabu terpaksa ditunda karena tidak tersedia penerbangan dari Jayapura menuju Manokwari pada hari tersebut. Autopsi dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan, autopsi merupakan tahapan penting dalam proses penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan medis.
Iskandar memperkirakan proses autopsi terhadap jenazah Yanto Idorway akan berlangsung sekitar dua hingga empat jam. Durasi tersebut diperkirakan lebih lama karena kondisi jenazah telah berada di dalam air selama hampir sembilan hari, sehingga memerlukan penanganan yang lebih teliti dibandingkan jenazah yang masih dalam kondisi baik.
Sementara itu, pihak keluarga telah memberikan persetujuan dengan menandatangani surat persetujuan pelaksanaan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.
Saat ini, jenazah Yanto Idorway disimpan di ruang pendingin (cold storage) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat sambil menunggu pelaksanaan autopsi pada Kamis, 30 Juli 2026.









